Manado. – PD Pasar melalui Direktur Utama Ferry Keintjem SE, Sabtu (20/5/17) mengundang perwakilan pedagang pasar buntut dari pedagang yang mengeluhkan tentang kebijakan PD pasar menaikan tarif sewa lahan lapak tempat usaha.
Dalam pertemuan tersebut, juru bicara perwakilan pedagang Arbudin Ardin Noho mempertanyakan kebijakan PD Pasar yang menaikkan tarif sewa lahan dan tempat usaha dan relokasi tempat berjualan.
Kami menolak untuk di pindahkan di lokasi yang baru pasalnya kami melihat bahwa tempat yang baru belum representatif untuk di tempati juga menayakan asal muasal perdis yang di pakai sebagai payung hukum.
Berita Lainnya
Hal tersebut disampaikan Ardin karena adanya keberatan dari pihak pedagang akan kenaikan harga sewa dan menolak untuk dipindahkan tempat usahanya ke daerah hanggar yang telah dibangun PD Pasar Manado yang diperkirakan bisa menampunh sampai 72 pedangang tersebut.
Saat itu juga.! Dirut Keintjem membantah serta menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PD pasar itu sudah jelas, karena sudah dikaji terlebih dahulu dan tentu saja sesuai aturan yang ada.
Dasar kenaikan tersebut bukan tanpa pertimbangan,sudah melalui berbagai proses yang dilalui,ini sudah dikaji terlebih dahulu, hingga munculah Peraturan Direksi (Perdis) no 1 tahun 2016 yang didasari pada Peraturan Daerah (Perda) no 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perusahan Daerah Pasar.
Dirut juga menjelaskan mengenai poin yang tertera di perdis yaitu dalam menentukan tarif sewa adalah kewenangan direksi dalam menetukan tempat/lokasi usaha bagi pedagang.
Kebijakan kami ini salah satunya untuk mendorong pedagang agar supaya tak kalah bersaing dengan toko – toko dan swalayan yang kian menjamur di kota manado,” jadi program pemindahan lapak pedagang untuk menata merapikan pasar agar pengunjung nyaman untuk berbelanja di pasar tradisional.ujarnya mengakiri diskusi tersebut dengan mengantongi pengakuan Ardin Noho yang mengatakan bahwa sebenarnya apa yang di buat dirut pasar Keintjem sudah benar bahwa pimpinan yang terdahululah ternyata tidak melaksanakan perintah aturan dangan jelas hingga menimbulkan kesembrautan dan menimbulkan permasalahan.