
BITUNG – Polsek Aertembaga, Senin (29/1), sekitar pukul 20:30, melumpuhkan Residivis special barang elektronik khususnya Aki.
Tersangka bernisial RAM alias Popo (20), dilumpukan oleh petugas karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan.
“Tersangka Popo ditangkap di Kampung Unyil Kecamatan Aertembaga, saat ini diamankan di Kantor Polsek Aertembaga,” jelas Kapolsek Aertembaga Iptu Fandi Ba’u, SIK, Senin (30/1).
Menurut Kapolsek, jumlah Aki yang di curi oleh Tsk total berjumlah 11 buah. 8 milik PJK, 3 milik PT. Iki. Aki hasil curian dijual kepada penada dengan harga bervariasi, Rp. 300.000 – Rp. 400.000.
“Pengakuan Tsk, saat melakukan operasi pencurian ditengah malam dengan menggunakan perahu Katinting disaat kapal dalam keadaan sunyi atau tidak ada penjaga,” katanya.
Ia melanjutkan, Tsk Popo dikenakan pasal 363 ayat 1,3 dan 5 KUHP subsider pasal 362, ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penada sementara dalam pengembangan.
“Tsk Popo sendiri sudah tiga kali diamankan petugas, dua kasus pencurian Aki dan satu kasus sajam dan baru keluar sekitar empat bulan lalu, pertama kali melakukan pencurian sekitar tahun 2013,” pungkasnya. (JO)