Minsel,seputarsulut.com-Giat Polres Minsel menggelar Konferensi pers, mengungkap terkait kasus 3 orang polisi gadungan, bertempat di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK, Kasi Humas Iptu Paebang Gama dan sejumlah awak media Biro Minsel Kamis (23/1/2025).
Konferensi pers yang di gelar oleh Polres Minsel mengungkapkan modus operandi yang di lakukan ketiga orang ini, berperan sebagai anggota Polri alias (polisi gadungan) dengan aksi pemerasan dan pengancaman.
“Kasus 3 orang berlagak anggota Polri yang sempat viral di media sosial (medsos), Di ketahui ada 3 (tiga) laporan polisi terkait kasus pemerasan dan pengancaman ketiga tersangka dalam menjalankan aksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Reaksi cepat dan tepat polisi berhasil menciduk 3 orang tersangka yaitu lelaki FM ( 38 tahun), HP ( 44 tahun ) dan FM ( 39 tahun), asal domisili warga Kota Manado,” jelas Kapolres Minsel.
Aksi perbuatan ketiga orang ini terjadi di wilayah hukum Polres Minsel, Para tersangka berlagak seperti Intel polisi dengan membawa senjata mainan, hingga memperlihatkan senpi dipinggang, kemudian memeras dan mengancam para korban yang di temui.
“Data yang di himpun pihak Polres, Para korban di ancam dan di intimidasi secara berlebihan, meminta uang, serta hewan peliharaan pun di ambil paksa oleh ketiga tersangka, Sebagian yang menjadi sasaran aksi ketiga tersangka ada berprofesi sebagai Petani, ASN, Wiraswasta.
Dari tangan ketiga tersangka pihak kami telah amankan barang bukti berupa senjata mainan, handphone, Miras jenis Cap Tikus dan 2 (dua) unit kendaraan minibus,” ungkap Kapolres.
Ketiga polisi gadungan ini dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
” Kapolres Minsel menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat jangan mudah percaya dengan berlagak seperti Polisi tetapi gadungan, Jika masyarakat menemukan atau mengalami intimidasi semacam ini, atau melakukan pemerasan dan mengaku sebagai anggota Polri, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.
Selanjutnya, Pihak Polres Minsel terus melakukan upaya pengembangan, atas perbuatan ketiga tersangka, Polres Minsel dan jajaran siap menerima laporan masyarakat yang telah menjadi korban.
(Herman M)