Minsel,seputarsulut com- 2 (dua) orang tersangka kasus kasus judi togel dan judi online yang berada di wilayah Kecamatan Amurang dan Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minsel, di ringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel Kamis (13/06/2024).
Informasi masyarakat yang di rangkum pihak Kepolisian, Adanya praktek judi online dan judi toto gelap (togel), sehingga masyarakat setempat menjadi resah bergulirnya judi tersebut
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan 2 orang telah di ringkus kasus judi.
” Kami langsung melakukan pengembangan informasi dari masyarakat dengan upaya penyelidikan.
Terdapat dua TKP yakni Desa Kapoya, Kecamatan Suluun Tareran telah kami amankan tersangka kasus judi togel berinisial JR, (48 tahun) selanjutnya di Kelurahan Uwuran, Kecamatan Amurang, tersangka berinisial AB (39 tahun) kasus judi online,” imbuh Kasat Reskrim.
Petugas telah mengamankan barang bukti (babuk) berupa buku berisi pasangan judi, potongan kertas judi, uang tunai sejumlah Rp. 938.000 dan handphone.
Judi online yang diamankan yaitu barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 475.000, handphone dan kartu ATM.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, saat di temui media ini, mengapresiasikan kinerja jajarannya, telah melakukan tugas dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian.
“Setiap bentuk tindak pidana perjudian akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Kapolres.
(Herman M)