Minsel,seputarsulut.com-Walaupun sempat buron beberapa bulan lamanya, akhirnya tersangka KS alias (Usro 27 tahun diciduk Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan di Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Pelaku KS alias Usro, diamankan selaku tersangka kasus penganiayaan sebagaimana laporan polisi nomor LP/14/II/2021/Sek-Amg dan Springas/X/2021/Reskrim.
Kronologis kejadian kasus penikaman ini terjadi pada Sabtu tanggal 13 Februari 2021 kira-kira pukul 05.00 wita di TKP SPBU Kapitu, Diketahui tersangka sudah meneguk minuman keras (Miras) hingga mabuk berat dan tak dapat di lerai lagi, Saat itu juga menganiaya korban Marten Husain (38 tahun), warga Kota Manado; dengan cara menikam berulang kali menggunakan senjata tajam (Sajam) melukai bagian tangan korban.
Saat di konfirmasi Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, pada Minggu pagi (03/10/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka KS alias (Usro)
“Tersangka Usro sempat menjadi buron beberapa bulan, Bersembunyi dari kejaran petugas, Upaya Polres Minsel terus mencari tersangka didukung pula informasi dari masyarakat, akhirnya tersangka berhasil kami ciduk di Desa Teep Trans. Tersangka Usro telah di giring d Mapolres Minsel untuk di proses sesuai pasal yaitu 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tandas Kasat Reskrim.
Tim Resmob juga mengamankan teman Usro, sama-sama membawa Sajam yaitu Rian .
“Kami juga menangkap Rian, teman Usro saat sedang pesta miras, saat digeledah didapati membawa sajam,” jelas AKP Rio Gumara.
(Herman M)