Jakarta, (06/12/2018) – Masyarakat Sulawesi Utara siap-siap kecewa. Upaya yang dilakukan sejak lama demi terwujudnya Pelabuhan Bitung sebagai Internasional Hup Port (IHP) terancam batal.
Keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 76 tahun 2018, jadi salah-satu penghambat terwujudnya IHP Bitung.
Berita Lainnya
Peraturan ini berisi tentang perubahan status pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara menjadi pelabuhan kelas II. Padahal berdasarkan peraturan Menteri Perhuhungan No. PM 36 tahun 2012 status pelabuhan Bitung adalah kelas I.
Kebijakan Pemerintah Pusat ini mendapat reaksi keras Masyarakat Maritim & Tranporti Indonesia (MMLTI).
MMLTI melalui Sekretaris Jenderal Dr. Jopie Jehosua mengatakan menyayangkan ada peraturan menteri ini.
“Hal ini akan menjadi tanda tanya besar bagi calon investor tentang sistem regulasi di Indonesia. Apalagi keputusan ini tidak dengan peraturan pemerintah dan peraturan presiden “ujarnya.
Lanjut Jehosua, pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2012, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 901 tahun 2016 Bitung telah di tetapkan sebagai IHP.
Menurut Jehosua ada juga masalah lain yang harus segera di selesaikan terkait IHP Bitung, yaitu penentuan titik koordinat lokasi pembangunan IHP.
Terkait masalah IHP, Jehosua mengatakan MMLTI akan menggelar Focum Group Discussian (FGD) pertengahan Desember bekerja sama dengan GPPMP ” Kami akan gelar FGD ini tanggal 12 Desember, karena kalau tidak salah Februari nanti peraturan menteri akan berlaku, “tambahnya.
Sementara itu Dosen Universitas Pelita Harapan Dr. Donald Pokatong mengatakan IHP Bitung diharapkan dampak multiplier effect, tidak hanya untuk pembangunan Sulawesi Utara, tapi Indonesia Timur.
“Pemerintah dan stake holders di Sulut harus bersatu, bergerak cepat. Ingat Fillipina kalau tidak salah sedang membangun juga IHP, “tandas Pokatong. (drl).