Minsel,seputarsulut.com-Walaupun penyelenggaraan pemilu tahun 2019 masih beberapa bulan kedepan namun aksi gagasan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Minahasa Selatan, memberikan masukan secara positif pada pihak KPU Minsel.
Saat ditemui di kantor KPU, pihak KPU Ketua Rommy Sambuaga dan PWI, secara terangan menjelaskan tentang larangan kampanye di kantor pemerintah juga fasilitas negara.
Hal itu diungkapkan Ketua PWI Minsel Douglas Panit saat menemui Ketua KPU Minahasa Selatan Rommy Sambuaga, Kamis (6/12/18)
Panit beralasan, Jika Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf H berlaku umum maka ada hak politik warga negara lainnya yang tak terpenuhi.
“Seharunya ada klausul khusus pengecualian Bagi fasilitas negara seperti rumah tahan (Rutan), ataupun lembaga pemasyarakatan (Lapas),” ulas Panit.
Menurut Dia, bukan soal fasilitas Negaranya tapi KPU lebih jeli melihat ada warga negara yang punya hak pilih yang diam di sana. Artinya hak untuk mendapatkan materi sosialisasi dan kampanye agar terpenuhi, Mana mungkin mereka bisa mengetahui siapa calon legislatif yang bisa dipercaya untuk dipilih. Sementara akses sosialisasi dan kampanye tidak berfungsi.
“Ini namanya memasukan benang pada jarum dimalam hari, jelas saja mereka tidak bisa mengenal siapa yang mereka pilih. Apa visi misi para calon, Katanya.
Oleh sebab itu, Panit menyebutkan PWI mendorong supaya pihak penyelenggara baik KPU dan Bawaslu untuk mencari solusi agar supaya hak konstitusional warga binaan itu tidak di biarkan begitu saja. Namun disampaikan ke jajaran penyelenggara sebagai bagian dari rekomendasi.
“Bayangkan saja, di Minsel ada sekitar 170 puluhan warga binaan, Seandainya diakumulasi seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia ada sekitaran 4 juta pemilih yang tidak mendapatkan akses pemilu secara efektif,” tegas Panit.(Herman)