
SITARO – Rencana Pembangunan bandara Sitaro berpolemik. Diindikasikan terjadi pelanggaran hukum, maka beberapa pejabat pemkab Sitaro telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pemilik lahan Hengky Halim melalui kuasa hukumnya Jacksen Timban , SH, setelah lewat penyidikkan dari Polda Sulut, maka sudah ditetapkan tersangka atas kasus ini.
Menurut Jacksen pihak pemerintah Kabupaten Sitaro telah melakukan pelanggaran hukum dengan menguasai tanpa hak, tanah calon lahan Bandara tanpa izin dari pemilik lahan.
Saat ini kasusnya sedang berposes di Kejaksaan Tinggi Sulut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Untuk itu pihak pengacara mengharapkan kasus ini segera ditindak lanjuti agar tidak semakin bermasalah, apalagi banyak pemilik lahan yang dirugikan.
Pihak kuasa hukum juga telah berkonsultasi dengan Mabes Polri , Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Ombusment RI.
