BITUNG – Ternyata PLN yang berada di Kelurahan Papusungan Kecamatan Lembeh Selatan, tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dan tidak mengantongi Ijin Pembuangan Limbah ke Laut. Bahkan cerobong asap sudah mencemari lingkungan sekitar.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris BLH Kota Bitung, Sadat Minabari, dalam RDP Komisi C DPRD Kota Bitung dengan pihak PLN Ranting Bitung terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan oleh Selvi Kakambong atas nama masyarakat, Senin (20/2), bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Bitung.
Berita Lainnya
“Sudah sejak 2 tahun lalu pihak BLH meminta PLN untuk menyiapkan TPS untuk LB3, mengurus ijin Pembuangan Limbah ke Laut serta tingkat kebisingan dan getaran, tapi sampai saat ini masih belum diurus. LB3 tidak bisa digunakan sembarangan, harus ada pihak yang memiliki ijin untuk mengolah LB3 tersebut,” ungkap Misarani.
Sementara itu, pihak PLN mengakui untuk PLN di Papusungan, bahwa sampai saat ini sementara dalam proses pembenahan. Termasuk yang berkaitan dengan TPS LB3 dan Ijin pembuangan limbah ke Laut. Menyikapi hal tersebut, pihak Dewan meminta PLN untuk segera menindaklanjuti apa yang diminta oleh BLH Kota Bitung.
“Pencemaran lingkungan khusus limbah ke Laut oleh PLN di Papusungan bisa berakibat fatal bagi banyak orang, efeknya seumur hidup.
Terkait dengan asap yang keluar dari cerobong masin harus segera diperbaiki, dan juga tingkat kebisingan dan getaran akibat mesin PLN harus segera ditinjau ulang karena kami menilai ambang batas, sudah diatas 70 dba,” tegas Nabsar Badoa, anggota Komisi C.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi C Superman Boy Gumolung didampingi Wakil Ketua Komisi Djohn Hamber dan anggota Nabsar Badoa, Syam Panai, Rafika Papente, Femmy Lumatauw dan Habryanto Achmad, mengeluarkan rekomendasi,
Antara lain; 1. Meminta BLH Kota Bitung agara segera menyurat resmi kepada PLN terkait:1) TPS LB3. 2) Ijin Pembuangan Limbah ke Laut. 3) Pembuatan rumah genset. 4) Perbaiki cerobong asap. Serta mengukur tingkat kebisingan dan getaran. (JO)