
BITUNG – Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara nomor 423 tertanggal 30 Desember 2016 tentang proses PAW Anggota DPRD Kota Bitung Anthonius Supit, mendapat perlawanan hukum.
Pasalnya, Supit lewat kuasa hukumnya Nico Walone, SH, CLA, pada hari Senin (20/2), telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bitung.
“Setelah mendaftar di PN Bitung dengan nomor daftar perkara 20/pdt.G/2017/PN.BIT, kami langsung mengirim surat Pencegahan dan Penangguhan Pelaksanaan SK Gubernur nomor 423 tersebut, karena sampai saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi dengan perkara nomor 153/PDT/2016/PT.MND belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau In Kracht,” tegas Walone, Senin (21/2).
Ia melanjutkan, seharusnya semua pihak yang terkait bisa menahan diri sampai PAW klien kami, Anthonius Supit, masih bermasalah dan dalam proses Lembaga Peradilan.
Anehnya, ketika belum ada kekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses di PT Manado, sudah ada SK Gubernur Sulut tertanggal 30 Desember 2016 yang mengacuh dari SK Walikota Bitung no: 008/1229/WK tanggal 17 Oktober 2016 tentang PAW anggota DPRD Kota Bitung.
Kedua SK ini terbit justru pada saat proses PAW terhadap Anthonius Supit masih bermasalah atau dalam dalam proses hukum. “Penerbitan kedua SK tersebut, cacad Hukum dan tidak menghormati proses hukum.
Berdasarkan PP no. 16 tahun 2010 pasal 102 ayat 2 huruf h, intinya menyebutkan dalam hal anggota Parpol diberhentikan oleh partai dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka sesuai UU no. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD, pemberhentian anggota parpol tersebut sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud UU no. 2 tahun 2008 tentang Parpol dan proses PAW,” jelas Walone.
Ditambahkannya, jika proses hukum sudah tidak dihargai dan dihormati oleh pemegang kekuasaan, dimana lagi masyarakat mencari keadilan di negara hukum. Para pengambil kebijakan dan juga Parpol, seharusnya memberikan penghargaan yang tinggi terhadap proses hukum yang sementara berlangsung demi menjaga wibawa hukum.

Untuk itu gugatan yang kami masukan di PN Bitung terkait SK Gubernur no 423, meminta pihak pengadilan untuk menyatakan bahwa SK tersebut dan semua SK yang dipakai dalam pertimbangan sehingga terbitnya SK Gubernur nomor 423 tanggal 30 Desember 2016, dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan hukum,” katanya.
Adapun yang termasuk dalam gugatan terkait SK Gubernur Sulut no. 423 tanggal 30 Desember 2016 yakni; Gubernur Sulut, Walikota Bitung, DPP Partai NasDem dan DPD Partai NasDem Kota Bitung.
“Kami sengaja tidak menggugat Mahkamah Partai NasDem, karena tidak ada satu suratpun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai terkait pemberhentian klien kami,” pungkasnya. (JO)