Jakarta, (04/06/2018) – Dirjen Imigrasi Republik Indonesia, Ronny F Sompie mengatakan beberapa negara Asia Tenggara sudah menerapkan pemberlakuan pasport 10 tahun.
Pemberlakuan itu juga di ikuti dengan perkuatan produk paspor sehingga sulit di palsukan. Beberapa negara Asia Tenggara tersebut antara lain Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina.
Indonesia menurut Sompie saat ini sudah merencanakan pemberlakuan paspor dari 5 tahun ke 10 tahun.
Selama ini alasan utama masa berlaku paspor RI di tetapkan 5 tahun, karena di kaitkan dengan undang-undang (UU) kewarganegaraan.
Dalam UU kewarganegaraan RI, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri bila dalam 5 tahun berturut-turut tidak melapor, akan kehilangan status WNI nya.
Untuk mencegah kehilangan status WNI, pasti yang bersangkutan akan datang mengganti paspor dan di anggap sebagai pelapor, jadi status WNI tidak hilang.
“Untuk pemberlakukan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, Ditjen Imigrasi pasti sudah melakukan kajian mendalam. Kajian ini telah berlangsung lama, “jelas Sompie yang juga mantan Kapolda Bali ini.
Kalaupun ada keberatan atau keraguan menyangkut keamanan paspor termasuk soal latar belakang perubahan ini, pihak Imigrasi menganggap itu wajar.
“Pertanyaan, keraguan terhadap perubahan kebijakan saya kira wajar. Malah dari situ kita bisa melihat perhatian dan akan ada masukan-masukan positif yang memperkuat saat penerapan nanti, “tambah pria yang berpembawaan tenang ini.
Terkait pertanyaan yang muncul dari anggota DPR RI dari beberapa waktu lalu, Sompie menilai itu satu hal positif.
“Saya kira itu positif ya. Berarti sahabat-sahabat di DPR cukup kritis melihat kebijakan ini. Sebagai mitra DPR RI, dalam hal pengawasan kinerja Kemenkumham termasuk di dalam nya Ditjen Imigrasi, nanti kami akan menjelaskan secara rinci memalui Komisi III, “ungkapnya.
Diketahui sejumlah anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Nasir Djamil dari Fraksi PKS beberapa waktu lalu mempertanyakan rencana pemberlakuan paspor dari 5 menjadi 10 tahun.
“Bila kebijakan tersebut dikaitkan dengan alasan antrian di imigrasi, hal itu terbantahkan dengan teknologi hari ini, “ujar Djamil dari Fraksi PKS.
Di satu sisi Djamil menilai perubahan itu bagian dari pelayanan masyarakat. Membuat masyarakat tidak susah. Tapi perlu di cek juga hal buruk dari kebijakan itu.
Rekan sesama Komisi III Djamil dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berpendapat lain.
“Saya kurang setuju masa 10 tahun, terlalu. Dalam tempo segitu pendataan bisa di katakan tidak update, karena 10 tahun bisa seseorang sudah meninggal, “ujar Dasco seperti yang dikutip dari laman Sindonews.com.
Dia menambahkan untuk keamanan juga rentan. Paspor harus secara berkala di tingkatkan keamanannya, agar terhindar dari pemalsuan. Apalagi perkembangan teknologi yang pesat. Selain itu pemasukan BUMN seperti Peruri, yang mencetak pasti berkurang. (4RL).