Manado.- Perbuatan biadab dilakukan oleh JK alias Jakson (48) warga Teling. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir Angkutan Kota (Angkot) jurusan Pusat Kota-Malalayang yang dulunya pernah masuk jeruji besi karena kasus mobil bodong dilaporkan oleh SG alias Seska (49) warga Kelurahan Sumompo Lingkungan 2 Kecamatan Tuminting.
Ini dilakukan pelapor , karena pelaku JK alias Jakson , kuat dugaan telah melakukan perkosaan terhadap anaknya CEP alias Crihstal pada medio September 2019 disalah satu hotel di kawasan Malalayang.
Kronologisnya berawal, ketika korban saling Whatsup dengan pelaku yang mengajak korban makan malam kemudian menebar janjian untuk dijemput di Multi Mart Zero Point’.
Sontak saja karena diajak makan, korbanpun mengiyakan karena dia tahu bahwa pelaku sering menyanyi lagu rohani dirumah korban bersama ibunya.
Tanpa rasa curiga, korbanpun dijemput di Multi Mart Zero Point’ kemudian bersama sama pergi makan di kawasan Mega Mall. Usai makan, timbulah niat jahat dari otak pelaku. Tanpa disadari korban, ia telah dibawah ke area hotel Malalayang sambil berada di Mikrolet yang pelaku kendarai. Karena korban adalah orang yang mengalami disabilitas mental maka korbanpun mengikuti ajakan pelaku hingga sampai di dalam hotel tersebut.
Tanpa pikir panjang, sang pelaku yang bermodalkan suara emas saat melayani di berbagai (KKR) gereja inipun, mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami isteri secara paksa.
Sontak saja, bak tenaga kuda pelakupun mempreteli celana panjang dan celana dalam korban, kemudian melakukan tindakan tak bermoral .
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korbanpun diantar pulang hanya sampai di Mitshubishi Dealer Kairagi, padahal rumah korban terletak di Kelurahan Sumompo.
Kapolresta Manado , melalui Banit III SPKT Brigadir Polisi Martinus Kambongan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasus ini sementara dalam tahap penyelidikan dan sudah dibuat BAP,” pungkasnya.