Minsel,seputarsulut.com-Reaksi cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil ciduk kasus prostitusi online / pornografi yang beroperasi di seputaran pusat kota Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Prostitusi online bermodus menggunakan aplikasi media sosial (MiChat) dengan cara komersial para wanita sebagai objek pemuas napsu kaum pria.
Polres Minsel mengungkap kasus prostitusi online ini melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel menangkap seorang tersangka perempuan sebut saja mawar (18 tahun) berasal dari salah satu Kelurahan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dasar dalam pengungkapan kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH,M.Kn saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (04/01/2022), membenarkan pengungkapan kasus prostitusi online ini telah resmi dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tim kami langsung menuju ke TKP di salah satu penginapan yang ada di Amurang, Tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, berinteraksi dengan pelanggan sekaligus terjadi transaksi, Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir tahun 2021 silam. Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim,” pungkasnya.
Polisi mengamankan tersangka juga barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat pengaman kondom dan handphone.
(Herman M)