Minsel,seputarsulut.com-Sempat menghilang beberapa bulan akhirnya Tim Resmob Polres Minahasa Selatan dalam upaya pengejaran terhadap tersangka penganiayaan yang terjadi di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, menjadi bukti kinerja Polres Minsel.
Tim Resmob Polres Minsel yang berkoordinasi dengan Resmob Polsek Maesa, Polres Bitung; berhasil membekuk tersangka.
“Tersangka berinisial MO alias Marko (20 tahun), warga asal Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan. di bekuk di wilayah Kota Bitung oleh Tim Resmob bekerja sama dengan Polsek Maesa pada Selasa tanggal 4 Januari 2022 pkl. 01.00 wita,” jelas Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn saat dikonfirmasi pada Rabu (05/01/2022).
Awal peristiwa terjadi pada Jumat dinihari, 12 Maret 2021, yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban atas nama Christian Sanggelorang (26), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel.
Korban bersama teman-temannya datang di Desa Maliku untuk menghadiri acara ulang tahun, Saat pulang dihadang oleh tersangka dan dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/76/III/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 12 Maret 2021. Dalam perjalanan pulang dari acara ulang tahun sabahatnya di Desa Maliku, mobil korban dihadang menggunakan bambu, selanjutnya korban dipukuli oleh tersangka dengan menggunakan tangan,” pungkas Kasat Reskrim.
Tersangka MO alias Marko telah diundang untuk dimintai keterangan hingga pada tahap penyidikan dipanggil namun mengindahkan panggilan polisi.
“Tersangka tidak kooperatif, mulai tahap penyelidikan diundang tidak datang. sampai pada tahap penyidikan namun tidak hadir. Sehingga kami melakukan upaya paksa dengan melakukan pengejaran dan penangkapan,” tambah Iptu Lesly.
Saat ini, tersangka lelaki MO alias (Marko) telah berada di Polres Minsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu 351 KUHPidana ayat (1), ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp. 4.500,” tegas Kasat Reskrim.
(Herman M)