MANADO- PLN Manado diduga menyerobot tanah warga. Ini yerbukti akibat main serobot lahan warga, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan [UP3) PT PLN ( Persero) Cabang Manado, disomasi oleh JJ.Budiman,SH selaku kuasa hukum LUCAS WIRAWAN pemilik yang lahannya diserobot.
Somasi dilayangkan Budiman, kepada Pihak PLN karena tidak mengindah kan himbauan yang telah disampai kan kliennya, kepada pihak PLN, ujar Budiman kepada Media ini di Manado, Selasa (16/6).
Karena tidak mengindahkan teguran kliennya, selanjutnya Budiman mendaftarkan kasus penyerobotan lahan tanpa ijin milik kliennya Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado, dan telah tercatat dalam No. REG : 454/SK/PN.Mdo tanggal 15 Juni 2020.
Budiman menuturkan, bahwa kliennya adalah PEMILIK SAH atas sebidang tanah pekarangan yang terletak di tempat bernama Manibang, Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Awalnya, pada bulan Maret 2020, klien kami mendapat informasi bahwa di atas tanah milik klien kami ada pekerjaan dari pihak PLN Cabang Manado yang akan didirikan TIANG PLN atau GARDU LISTRIK.
Berdasarkan informasi tersebut, klien kami telah berkali -kali menghubungi saudara Andre Lengkong dan saudara Rahmat, selaku pejabat persero yang berkompeten, dan kepada klien kami oleh kedua oknum tersebut menjanjikan akan dibantu dengan kata lain; TIANG dan GARDU LISTRIK tersebut akan dibongkar dan dipindahkan ke tempat lain.
Namun faktanya sejak bulan Maret 2020,klien kami bertemu dan berkali kali bicara lewat telepon, tapi oleh kedua oknum pejabat tersebut tidak mengindahkan keluhan dan keberatan dari klien kami selaku PEMILIK SAH atas tanah pekarangan yang didirikan TIANG dan GARDU LISTRIK tersebut.
Karena teguran kliennya tidak diindahkan, Budiman selalu kuasa hukum dari Lucas Wirawan akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan. Budiman mengajukan tuntutan hukum baik perdata maupun pidana karena klien kami mempunyai kepentingan secara substantive, adalah suatu nilai yang harus dilindungi oleh hukum dan harusnya saudara Andre Lengkong dan saudara Rahmat selaku pejabat persero yang bertanggung jawab harus memperhatikan dan mengutamakan keluhan/keberatan dari klien kami sejak bulan Maret sampai masalah ini dilimpahkan kepada kami. Ujar Budiman.
Gugatan Perdata diajukan karena klien kami telah dirugikan akibat didirikannya GARDU LISTRIK yang telah serobot oleh Pihak PLN dan dirusak lingkungannya. Budiman memberikan toleransi batas waktu selama 14 (empat belas) hari untuk MEMBONGKAR TIANG DAN GARDU LISTRIK yang didirikan tanpa ijin pemilik lahan/kliennya.
Apabila dalam batas toleransi waktu yang telah kami berikan tidak diindahkan oleh PT PLN (Persero) Cabang Manado. maka penyelesaian masalah ini akan kami bawa untuk diselesaikan secara Pidana dan Perdata.
Budiman berharap pihak PLN menghargai somasi yang dilayangkannya. Ia juga minta agar pihak PLN membuat surat permohonan maaf yang ditujukan kepada kliennya, jika hal tersebut tidak diindahkan maka pihaknya akan melaporkan kasus penyerobotan tersebut ke pihak kepolisian. Tegas Budiman.
Sementara itu, Rahmat salah seorang pejabat PLN Manado saat dihubungi media ini melalui telp WA belum bersedia menjawab. Media minta waktu konfirmasi terkait pemasangan gardu listrik dilokasi tanah milik Lucas Wirawan. Namun Rahmat menjawab Slow Respon pak, berhubung kami lagi vicon. Jawab rahmat.
Dalam chattingan WA, Media juga menanyakan apa tanggapan PLN Manado terkait surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum Lucas Wirawan, JJ Budiman, SH. Pertanyaan lainnya apakah proses pemasangan gardu sudah melalui prosedur yang benar?. Namun hingga berita ini disiarkan, belum ada jawaban dari pihak PLN Manado.
Pemilik tanah dan pengacara masih menunggu niat baik PLN Manado. Jika tidak mereka terpaksa lanjut ke pengadilan.