
MANADO – Hal menarik mengemuka dikatakan Soni Wuisan, SH, pengacara mantan Bupati Minahasa Utara Vone Aneke Panambunan (VAP). Menurut pengacara dari Jakarta ini, uang yang diserahkan ke Kejaksaan adalah bukan dari VAP.
Seperti diketahui VAP dibawa dari Jakarta dan saat ini ditahan di Polda Sulut. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Kejati Sulawesi Utara Nomor: B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021.
Sehari kemudian, tepatnya Rabu (17/3/2021), Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Vonnie Panambunan sebesar Rp.4.200.000.000.
Menurut Kajati Sulut, Dita Prawitaningsih, jumlah uang yang dikembali tersebut belum semuanya karena total kerugian negara mencapai Rp. 6.745.468.182.
“Saat ini masih ada sekitar Rp2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Kajati.
Menurut pengacara VAP, uang tersebut bukan dari VAP. “Orang tak bersalah kog kembalikan duit?, ujar eks wartawan di Sulut yang telah berkiprah di Jakarta. “Saya akan buktikan di pengadilan bahwa VAP tidak korupsi proyek di Likupang, apalagi sudah ada audit BPK”, tegas Soni.