Minsel,seputarsulut.com-Akibat terlalu banyak komsumsi miras, RM alias (Rodi) 41 tahun warga Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, melakukan aksi penganiayaan sesama warga Kapitu.
Reaksi cepat Timsus Ranger Satuan Sabhara Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pelaku penganiayaan, RM (Rodi), 41 pada Minggu malam (08/07/2018).
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Dantim Ranger Ipda Rio Pangabean, S.Tr.K, memberikan keterangan, Dalam upaya penangkapan terhadap oknum pelaku ini, dilakukan atas laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan tersangka terhadap korban, Ober Timbong, 42 tahun, sesama warga Kapitu.
“Kami sudah amankan tersangka RD alias Rodi atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ober Timbong, warga Desa Kapitu,” jelas Ipda Rio.
Informasi yang diperoleh, bahwa tersangka RD (Rodi) dalam kondisi mabuk berat akibat miras (minuman keras) dan melakukan keonaran sehingga melakukan aksi penganiayaan terhadap Ober Timbong, dengan cara memukul pelipis kiri korban.
“Dalam penangkapan tersebut, tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap petugas dengan membawa sajam jenis Samurai, akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan,” tambah Ipda Rio.
Kini tersangka RD (Rodi) bersama barang bukti sajam jenis Samurai, dan sebilah pisau kecil telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel, untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku. (Herman)