Minsel,seputarsulut.com-Aksi senonoh yang di lakukan seorang pria berinisial TR alias Theo (59 tahun), warga salah satu desa di Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya, Pria lanjut usia (lansia) yang masih memiliki istri ini melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak gadis dibawah umur, sebut saja mawar berusia (10 tahun) warga Kecamatan Motoling Barat.
“Peristiwa perbuatan cabul terjadi pada awal bulan April 2021 di rumah tersangka, Korban adalah seorang anak gadis di bawah umur, berdomisili satu warga dengan tersangka,” jelas Kapolsek Motoling Iptu Mulyadi Lontaan, saat dikonfirmasi pada Selasa pagi (20/04/2021).
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka atas perbuatan cabul yang dilakukannya dengan cara (maaf) mencium alat vital korban.
“ Kronologis awal, korban bermain dengan anak tersangka di dalam kamar, Ternyata tersangka sudah dirasuki birahi dan tak berselang lama, tersangka masuk ke dalam kamar, membuka rok korban dan mencium alat vital korban,” imbuh Iptu Mulyadi.
Usai melakukan aksinya, tersangka menjanjikan akan memberikan uang kepada korban janji tersebut ditepati tersangka pada esoknya.
Korban mawar mengalami trauma kemudian mendatangi temannya dan membeberkan apa yang dialaminya, sampai terdengar ketelinga orang tuanya.
Akhirnya pihak orang tua merasa keberatan aksi cabul yang dilakukan TR alias Theo (59 tahun) dan melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak Kepolisian.
“Tak menunggu waktu pihak Kepolisian langsung menjemput tersangka dan dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka telah diamankan di rutan Polres Minsel guna proses hukum sesuai aksi perbuatannya,” ujar Kapolsek Motoling.
(Herman M)