MINUT -Masih ingat peristiwa indikasi pungli yang sempat viral di akun media sosial sekitar bulan Juni tahun 2020 lalu? Dugaan tindakan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa Wartutumou 3 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
Korbannya adalah masyarakat yang mengurus surat untuk keperluan berdomisili di Desa tersebut. Dalam pengurusan surat berupa Surat Keterangan Tinggal Sementara, Hukum Tua (Kepala Desa) melalui Pemerintah Desa memungut biaya sebesar Rp 100.000 – Rp 300.000 kepada masyarakat. Tindakan memungut biaya dalam pengurusan surat tersebut dinilai telah melanggar UU nomer 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Karenanya Rogen Kontrake dkk mengatas namakan masyarakat yang merasa dirugikan mengadukan perbuatan Pemerintah Desa Wartutumou 3 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada tanggal 22 Juni 2020.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Minahasa Utara, berdasar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomer B/05/1/2021/Reskrim, telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 1 Desember tahun 2020, kasus ini telah dinaikan ke tahap Penyidikan KARENA TELAH DITEMUKAN ADANYA DUGAAN PERBUATAN TINDAK PIDANA.
“Namun sayangnya hingga saat ini sudah berjalan lebih dari 3 bulan setelah kasusnya dinaikan ke tahap Penyidikan belum ada perkembangannya lagi” ujar Rogen mewakili teman-temannya.
“Kami mendesak pihak Polres Minahasa Utara segera proses kasus ini, jangan terpengaruh tekanan atau intervensi dari pihak lain. Karenanya kami juga akan melaporkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Sulawesi Utara dan berkirim surat langsung kepada Bapak Kapolri untuk meminta keadilan” ujar laki-laki yang juga aktivis Organisasi relawan jokowi. Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Utara.
“Dengan ini juga kami mau mendukung tekad dari Kapolri yang baru saja menjabat, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, agar dalam melaksanakan proses penegakan hukum tidak tajam kebawah tapi tumpul ke atas, mengingat terlapor adalah oknum Penyelenggara Pemerintah” ujarnya menutup pembicaraan dengan kami.