Minsel, seputarsulut. com-Kasus pelaku cabul yang menggegerkan warga Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat, Yang pelakunya lelaki lanjut usia berinisial JM alias Joni (60 thn) berdomisili di Kelurahan Rumoong Bawah di ringkus Polsek Amurang, atas laporan kasus perbuatan cabul anak gadis di bawah umur, sebut saja bunga (7 thn) warga setempat.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Amurang Iptu Charles Lumanauw, melalui Kasi Humas Bripka Jerry Rumegang, membenarkan laporan tindak pidana percabulan, kamis (09/01/2020).
Tersangka JM alias Joni (60 thn) di ringkus petugas, dengan perbuatan cabul anak gadis di bawah umur, saat di ringkus tersangka tidak berbuat banyak saat dijemput di rumah kediamannya, Dan kasus pelaku cabul tersebut sudah diamankan dalam ruang tahanan Polres Minsel.
” Tersangka sudah kami amankan dengan aksi perbuatan cabul, tersangka menyetubuhi seorang anak gadis di bawah umur, dari kronologis kejadian korban dibujuk dengan uang lalu disetubuhi oleh tersangka ,” ungkap Bripka Jerry.
JM alias Joni, di amankan di Polres Minsel, selanjutnya akan di proses hukum sesuai aksi perbuatannya. (Herman)