Minsel,seputarsulut.com-Lagi asik hirup lem ehabon di rumah warga yang berada di salah satu desa wilayah Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, Personel gabungan piket fungsi dan staf Polres Minahasa Selatan mengamankan 5 (lima) pelajar yang tertangkap tangan pada Selasa malam (30/03/2021).
Di ketahui 5 pelajar masih berusia muda, sementara berpesta hirup lem ehabon, Saat itu juga penyergapan terhadap 5 pelajar hingga tak berkutik oleh puluhan personel Polres Minsel yang sedang melaksanakan patroli mobile KRYD (Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan).
“ Sesuai giat untuk melaksanakan patroli mobile di wilayah Tumpaan, kami mendapati sekelompok warga yang kemudian diketahui sedang berpesta lem ehabon, Kelima warga ini bersama barang bukti tiga kaleng lem ehabon langsung diamankan dan dibawa di Polres Minsel untuk diidentifikasi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere, yang memimpin langsung patroli KRYD.
Kelima pelajar yang diamankan tersebut yakni MT alias Monika (17 tahun), FT alias Felli (16 tahun), AT alias Ananda (16 tahun), RT alias Rendi (16 tahun), BS alias Brayen (17 tahun) dan AS alias Angga (18 tahun). “Rata-rata masih berstatus pelajar sekolah menengah, tercatat sebagai warga Kecamatan Tumpaan,” jelas Iptu Tangkere.
Terhadap kelima pelajar ini, telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Usai membuat surat pernyataan kelima pelajar langsung diantar pulang ke rumah masing-masing.
Dalam pelaksanaan KRYD ini, Polres Minsel juga mengamankan minuman keras tanpa ijin jenis Saledo sebanyak 1 (satu) galon Saledo berisi 5 (lima) liter, dibawa oleh lelaki RP alias Romi (36 tahun), warga Desa Ngalipaeng Dua, Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Sangihe.
“Miras jenis saledo ini sudah diamankan dari salah seorang penumpang taksi di Kompleks Mobongo, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat. Babuk mirasnya telah kami amankan,” imbuh Iptu Tangkere.(Herman M)