Seputarsulut.com, Sulut – kondisi jalan dari desa kalasey satu dan dua yang terhubung ke kelurahan Tinoor kota Tomohon, dan jalan antara desa Tateli ke desa Koha saat ini sangat memprihatinkan.
Padahal aturannya sudah jelas jika Pihak yang berwenang tidak segera melakukan perbaikan pada jalan yang rusak tersebut bisa dikenakan sanksi.
Bagi Pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Sesuai Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Melihat kondisi jalan di desa Kalasey satu dan dua serta Tateli ke Koha, membuat Pemerhati Lingkungan dan Sosial Kemasyarakatan Ruben F. Kalalo, S.IK merasa prihatin, dan menurutnya hal itu diakibatatkan kelalaian Pemerintah setempat.
“Seharusnya Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan Mandolang siap tanggap dengan menyuarakan kerusakan-kerusakan jalan tersebut yang sudah 4 bulan lebih ke Pemerintah Kabupaten Minahasa agar cepat diperbaiki karena fungsi jalan ini menjadi jalan alternatif dalam mengurai kemacetan di jalan-jalan Protokol atau jalan utama.” jelas Ruben Kalalo kepada awak media Via pesan WA, rabu (31/3/21).
Selanjutnya Kalalo berharap kepada Pemkab semoga hal itu ditanggapi dengan baik dan segera ditindak lanjuti.
“Semoga dapat ditanggapi dengan positif dan cepat diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa sekaligus dengan drinasenya, karna tidak ada drinase sepanjang jalan tersebut.” tuturnya
(Nzo)