Minsel,seputarsulut.com-Aksi senonoh yang dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah menengah, Dan sempat viral di media sosial (medsos), di Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kini telah memasuki tahap penyidikan pihak Polres Minsel.
Kasus cabul oknum guru ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa siang (12/10/2021).
“Pelaku inisial MT, oknum guru sekolah menengah, sudah diinterogasi penyidik langsung bereaksi pendalaman kasus ini korbanpun akhirnya buat laporan,” jelas AKP Rio.
Kasat Reskrim menambahkan pihaknya saat ini terus melengkapi berkas perkara dalam rangkaian penyidikan. “Unit PPA masih melengkapi berkas penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku MT, diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Diketahui Aksi yang dilakukan pelaku MT dengan meremas-remas payudara siswinya saat dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Aksi tak terpuji kemudian ramai di media sosial.
(Herman M)