Seputarsulut.com, Sulut – Forum Pimpinan DPRD se-Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pertemuan perdana, guna membangun sinergitas dalam mengoptimalkan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan tersebut digelar di hotel Luwansa, Kota Manado pada selasa (12/10). Serta pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen.
Dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulut diwakili oleh Asisten II Pemprov Sulut Praseno Hadi, serta turut hadir seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut dan pimpinan DPRD dari 15 Kabupaten/Kota.
Ahmad Edwin yang dari Ditjen Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pemateri pada kesempatan itu. Dalam materinya ia menyampaikan aturan-aturan yang terkait dengan Pertanggungjawaban dana reses dan kewenangan anggota DPRD.
Adapun hasil dari pertemuan perdana Forum Pimpinan DPRD se-Sulut itu melahirkan 11 Rekomendasi, Berikut daftarnya:
1. Membentuk Forum Komunikasi Pimpinan (FKP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
2. Pelaksanaan Reses DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dilaksanakan secara bersamaan.
3. Di akhir pelaksanaan Reses, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bupati/Walikota di Dapil masing-masing.
4. Pelaksanaan Forum Kumunikasi Pimpinan (FKP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, akan dilaksanakan secara berkala setiap enam bulan sekali.
5. Meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
6. Standar Harga Satuan Regional terkait belanja perjalanan dinas agar disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
7. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dimohon untuk hak-hak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat diperhatikan, terutama untuk penghapusan kendaraan dinas pimpinan langsung diberikan kepada pimpinan tanpa melalui proses lelang sebagai bentuk penghargaan.
8. Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan dijadikan Tunjangan Rumah Tangga Pimpinan DPRD.
9. Pembiayaan Pelaksanaan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lumpsum.
10. Pimpinan dan Anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara.
11. Kelembagaan Sekretariat DPRD agar Tipeloginya diseragamkan menjadi Tipe A, karena semua memiliki beban kerja dan tugas fungsi yang sama dan tidak dilakukan penyederhanaan.
Diketahui, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu menyampaikan laporan panitia serta menyampaikan maksud dari kegiatan tersebut.
“Maksud dari pergelaran kegiatan ini adalah bentuk sinergitas antar DPRD dan Sekretariat DPRD yang tentunya dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan di Sulut melaluia aspirasi anggota DPRD yang adalah pembawa suara rakyat,” tutur Kawatu.