MINSEL -Dengan cekatan dan kepiawai Polres Minahasa Selatan berhasil membongkar sindikat Judi Kartu Chapsa dan mengamankan 8 (delapan) tersangka, aksi penggebrekan tersebut tepatnya di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, (24/1/2018).
“ Ini menjadi tugas dan tanggung jawab kami, menjalankann amanah Undang-undang bahkan untuk membersihkan penyakit masyarakat, saat ini kami berhasil mengamankan 8 (delapan) tersangka. penggeberekan di lokasi judi Kartu Chapsa di Kelurahan Ranoyapo,” tegas Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.
Dari kedelapan tersangka yang diamankan polisi yaitu SS (Sonny), 42 tahun; AY (Alan), 41 tahun; TS (Tommy), 46 tahun; MM (Maiko), 51 tahun; NO (Noldy), 37 tahun; FP (Fendy), 58 tahun; dan AS (Ahmad), 42 tahun.
“Kedelapan warga diamankan dalam status tertangkap tangan saat sedang melakukan permainan judi kartu, para tersangka adalah warga Kelurahan Buyungon, Kelurahan Uwuran Dua, Kelurahan Uwuran Satu dan Kelurahan Ranoyapo,” imbuh Kapolres.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi serta uang tunai taruhan senilai Rp. 2.346.000,- (Dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah). “Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutur Kapolres.(Herman)