MINSEL -Kasus cabul terjadi di Desa Matani Satu Kecamatan Tumpan, korban yang dialami, sebut saja (Mawar) 15 tahun, menjadi korban keberingasan RB alias (Rizky), 20 tahun warga Desa Matani Satu Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan berhasil di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan pada Kamis malam (25/1/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
“Kami berhasil mengamankan lelaki berinisial RB alias Rizky, umur 20 tahun, warga Desa Matani Satu Kecamatan Tumpaan atas tindak pidana perbuatan cabul berdasarkan laporan polisi nomor LP/329/IX/2017, tanggal 4 September 2018,” ungkap Kapolres.
Saat di konfirmasi, Perbuatan cabul dilakukan tersangka RB (Rizky) terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, siswa SMP, salah satu warga Desa Matani Satu. “Perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban di rumah tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Kapolres menambahkan, Tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas namun saat pulang ke rumahnya di Desa Matani Satu, tersangka langsung dibekuk polisi. “Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,”tutur Kapolres.(Herman)