Minsel,seputarsulut.com-Perbuatan cabul kembali merebak terjadi di Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat, Sepasangan suami istri (Pasutri) Kabupaten Minahasa Selatan, yaitu MU (Maldi), pria berumur 39 tahun, dan wanita MK (Mega), 27 tahun, langsung di tangkap tim buru sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, Rabu (30/05/2018), atas laporan tidak wajar Pasutri tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, memberikan keterangan bahwa, Kedua Pasutri ini melakukan tindak pidana percabulan terhadap 2 (dua) korban perempuan, sebut saja Mawar 17 tahun dan Anggrek 22 tahun warga setempat
“Berawal dari kasus ini, pada Bulan April 2018 lalu, kejadian di rumah tersangka, Desa Elusan Jaga V, kedua korban dicabuli dengan cara ditiduri laiknya suami istri, yang termuat dalam laporan polisi nomor LP/172/IV/2018/SULUT-Res Minsel,” jelas Kasat Reskrim.
Singkat saja, Mawar dan anggrek sering bertamu di rumah Pasutri ini, namun sandiwara yang di perankan oleh Pasutri ini tidak di ketahui wanita yang menjadi korban cabul, Aksi dan reaksi terjadi dalam kamar disetubuhi oleh lelaki MU (Maldi).
“ Mawar dan Anggrek disekap dan dipaksa memuaskan hasratnya secara bergiliran. Adapun MU (Maldi) adalah suami dari MK (Mega),” tutur Kasat Reskrim.
Kedua Pasutri ini, harus menerima hukuman setimpal dengan perbuatan melanggar hukum untuk di proses sesuai perbuatan cabul dan Pasutri ini telah ditahan dalam status tersangka,” tutup AKP Arie.(Herman)