MANADO – Buang Sampah Sembarang, 16 Warga Jalani Sidang di Sario, Walikota GSVL Minta Jadilah Warga Kota Yang Baik . Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Manado kepada warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditetapkan.
Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, mengatakan Pemkot akan terus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan waktu yang ditetapkan. “Jadilah warga kota yang baik yang ikut menjaga kota ini tetap bersih. Jangan buang sampah sembarangan, agar tidak ditangkap dan divonis bersalah,” pungkas Walikota GSVL serius.
Sedikitnya 16 warga divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan harus menjalani hukuman penjara atau membayar denda, di lokasi sidang terbuka Kompleks Gedung KONI Sario, Kecamatan Sario, Jumat (06/10) kemarin.
Mereka divonis bersalah karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2006 tentang tentang pengelolaan persampahan dan retribusi pelayanan kebersihan. Ke-16 warga yang disidang tak dapat mengelak ketika hakim memutuskan mereka bersalah karena membuang sampah sembarang dan bukan pada jam yang ditetapkan.
Dimana, dalam Perda tersebut dinyatakan agar warga membuang sampah pada tempatnya serta waktu membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara yakni pukul 18.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita.
“Jika melanggar Perda diancam dengan hukuman penjara atau denda. Kami tidak pandang bulu, siapapun yang buang sampah sembarang tidak pada tempatnya atau tidak pada waktu yang ditetapkan akan disidang,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado Budi Paskah Yanti Putri SH MH yang turut didampingi Kabag Pemerintahan Humas Steven Runtuwene SSos saat proses sidang kemarin.
Pemkot Manado, katanya, telah menurunkan tim penegakan Perda 7/2006 untuk menindak para pelanggar di seluruh wilayah Kota Manado. Bahkan sejak aturan ini ditegakan, ada 38 pelanggar yang terjaring lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah divonis membayar denda bervariasi dari Rp50 ribu sampai Rp1 juta.
“Aksi penegakkan Perda di Sario ini merupakan sidang ke empat. Sebelumnya, kami telah menggelar sidang di kawasan TKB dengan 16 orang pelanggar, kemudian di Kecamatan Mapanget 12 pelanggar, serta di Kecamatan Wanea 10 pelanggar. Itu semua diputus denda paling sedikit Rp 50 ribu, hingga Rp 1 juta,” tandasnya.