Minsel,seputarsulut.com- Gerak cepat Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan menciduk 8 (delapan) orang pelaku kasus perusakan kendaraan, tepatnya di Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang Selasa (29/08/2023).
Kedelapan orang tersebut melakukan aksi perusakan kendaraan minibus jenis Toyota Avanza dengan plat nomor polisi DB 1239 BJ, sekira pukul 00.30 wita di depan tempat perbelanjaan Uwuran Satu.
Di ketahui pelaku perusakan kendaraan masih terbilang muda belia yakni berinisial JM alias Joli (15 tahun), VM alias Varel (16 tahun), FD alias Fenix (19 tahun), LT alias Luis (23 tahun), FP alias Fiyeri (15 tahun), BK alias Utu (19 tahun), VK alias Valen (17 tahun) dan ES alias Eklan (17 tahun), Dan sebagian para pelaku adalah warga Kecamatan Amurang.
Saat di konfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH yang melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, MKn, membenarkan penangkapan para 8 orang pelaku perusakan.
Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, MKn menjelaskan kronologis kejadian, saat kendaraan minibus Toyota Avanza nomor polisi DB 1239 BJ, Bergerak dari arah Motoling menuju Tondano, mampir sejenak berisitirahat di salah satu tempat perbelanjaan di Kelurahan Uwuran Satu.
Pengemudi dan penumpang kendaraan sementara beristirahat, tiba-tiba muncullah kawanan pelaku mendatangi pengemudi, Sempat terjadi adu mulut hingga terjadi aksi perusakan kendaraan,” jelas Kasat Reskrim.
“Motifnya tersinggung. Untuk selanjutnya kawanan pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Amurang demi pemeriksaan intensif dari pihak penyidik,” ungkap Kasat Reskrim.
(Herman M)