MINUT – Seorang oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, berinisial SH, dilaporkan oleh seorang perempuan yang bernama Meilin Saerang, Warga Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara. Kejadian ini bermula dari kasus Penipuan yang dialaminya pada tahun 2021.
Setelah proses Penyelidikan dan Penyidikan yang cukup panjang, maka sekitar awal Maret 2023 berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P 21) dan tinggal menunggu tahap 2 untuk diserahkan tersangkanya berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. “Penyidik Kepolisian telah memberitahu siapa nama Jaksa yang menangani perkara saya disertai dengan nomor HP pribadi Jaksa tersebut” ujarnya.
“Pada tanggal 29 Maret 2023 saya ditelpon dari nomor 085349017xxx, saya sudah ketahui, kalau itu adalah nomor telpon Jaksa SH yang menangani kasus saya. Saya berinisiatif untuk merekam pembicaraan itu karena saya terbiasa merekam setiap pembicaraan yang saya anggap penting.
Saya terkejut ketika dalam pembicaraan tersebut, ibu Jaksa SH meminta kepada saya untuk menanggung biaya operasional penahanan tersangka di Rutan atas penanganan perkara saya. Permintaan itu tidak saya turuti, karena saya tahu kalau hal itu tidak dibenarkan berdasarkan etika Profesi seorang Jaksa, terlebih saya sebagai korban.” lanjutnya. “Karenanya saya melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan harapan agar bisa menindak oknum-oknum Jaksa nakal yang tidak profesional dan tidak mempunyai integritas, menjadikan perkara sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi”.
“Saya siap dipanggil kapanpun untuk memberikan keterangan yang diperlukan, termasuk memberikan rekaman pembicaraan antara saya dan oknum Jaksa tersebut.” Ujar Meilin lagi menutup pembicaraan dengan awak media.
Sementara itu, terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Yohanes Priyadi SH., MH didampingi Kasie Intel Fransiscus J. Palempung, S.H di ruang kerja Kajari ketika di klarifikasi oleh awak media, mengatakan, “apabila laporan itu terbukti maka kami tidak akan segan-segan menindak tegas oknum Jaksa tersebut”. (BK)
Dibalik pelapor ada oknum wartawan yang sekaligus Makelar kasus di Minahasa Utara berinisial BK alias B*b, yang mana BK tidak mendapatkan bagian depan dalam perkara tersebut akhirnya BK memviralkan masalah tersebut.