TOMOHON – Jerry Patilima Serahkan Diri. Terpidana perkara tindak pidana korupsi Ijin Usaha Pertambangan an. terdakwa Jery Frits Patilima,SH,MH telah dieksekusi hari ini (29/05/2017) di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tomohon.
Terpidana sebelumnya telah dilakukan pencarian oleh tim jaksa eksekutor dan tim intelijen kejari tomohon pada tanggal 22 Mei 2017. Pada pukul 10.00 wita hari ini menggunakan mobil Calya DM 1386 AL terpidana menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor di kantor Kejari Tomohon.
Menurut Kejari Tomohon Muhamad Noor saat diwawancara, terpidana telah diputus bersalah oleh hakim pengadilan tipikor manado, telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 3 jo pasal 18 uu no. 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.
Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara, serta dibebankan terpidana membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 100 jt subsidiair 1 bln penjara serta denda sebesar 25 jt subsidiair 1 bln penjara.
Kasus Posisi :
Terpidana telah melakukan pemungutan biaya ijin usaha pertambangan dari 5 perusahaan penambang galian c sebesar Rp 141 juta yg tidak sesuai ketentuan (pungli) dimana terpidana menyalahgunakan kewenangannya selaku kadis pertambangan kota tomohon thn 2013 dgn menerbitkan IUP padahal hal tersebut merupakan kewenangan walikota.
Terpidana juga tidak menyetorkan PNBP untuk pengurusan IUP ke daerah/negara. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25 juta dan pungutan tidak sesuai ketentuan (pungli) sebesar Rp. 116 juta.
Sebelum menjabat Kadis Pertambangan Kota Tomohon, terpidana pernah menjabat sbg Sekwan Kota Tomohon.dan jabatan terakhir selama proses pemeriksaan oleh kejari tomohon.ialah staf ahli walikota tomohon.
Ditambahkannya terpidana juga pernah menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran di Sekwan Kota Tomohon. Dan saat ini kasus tersebut dalam tahapan Kasasi di MA.
Terdakwa kemudian dikawal Kasipidsus Sugandhy M jg Kasieintel Wilke R dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Tomohon menuju LP Tuminting Manado . (RP)