Minsel, seputarsulut. com-Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel dengan reaksi cepat langsung menciduk Lelaki YO alias Yahya (23), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan minggu malam di tempat kediamannya (02/02/2020).
Tak berselang lama, YO alias (Yahya 23 thn) di ciduk polisi atas tindak pidana pemerkosaan yang di lakukannya, dengan mengauli seorang gadis sebut saja( Bunga 15 thn) warga Desa Wanga Kecamatan Motoling, Dalam laporan polisi nomor LP/05/II/2020/..
Awal dari perbuatan YO (alias Yahya) mengarap gadis belia ini, Terjadi pada bulan oktober 2019, tepatnya di rumah milik kakak YO (alias Yahya) di Desa Wanga Kecamatan Motoling.
” Tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya, Di kamar rumah Keluarga Pantow Oping, korban tak berbuat banyak, saat YO melakukan perbuatan laiknya suami istri,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Tersangka pemerkosaan sudah berada di jeruji besi tahanan Polres Minsel, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan yang di lakukan tersangka. (Herman)