MANADO – Untuk menegakkan aturan perda, malam sampai subuh tadi, tim Sidak gabungan Satgas Gempita (Gerakan Masyarakat Pintar dan Taat Aturan) bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Manado, Sabtu (11/6) malam hingga Minggu (12/6) dinihari tadi menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di luar surat edaran yang dikeluarkan Disparbud.
Sesuai surat edaran berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2015, untuk tempat hiburan malam diskotik, pub, bar jam operasional selama bulan Ramadhan hingga pukul 01.00 Wita. Khusus Karaoke dibatasi hingga pukul 10.00 malam sedangkan tempat usaha spa/pijat jam operasional hingga pukul 08.00 malam.
“Tim gabungan Gempita dan Disparbud ini akan terus memantau jam operasional tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Mereka terbagi dalam beberapa tim. Bagi yang melanggar jam operasional, langsung ditindaki dengan sanksi tegas,” kata Kadisparbud Manado, Hendrik Warokka yang memimpin langsung tim gabungan sidak tempat hiburan malam.
Ada 3 tempat hiburan malam yang ditemukan tim sidak gabungan masih beroperasi melewati jam operasional yang telah ditentukan Disparbud Manado. Yakni, Boulevard Bar Spa yang berlokasi di depan Hotel Quality, tempat karaoke Happy Puppy di kawasan Mantos dan New Cabana berlokasi di kawasan Mega Mas.
Ketiga tempat hiburan malam ini langsung disegel. Untuk sementara tidak bisa beroperasi. Sedangkan salah satu tempat hiburan lainnya, yakni Cabal Caef dan Deluxe Diskotik diberi peringatan.(RK)