MANADO – DPRD kota Manado mengadakan paripurna sebagai kelanjutan dan keluarnya SK gubernur tentang proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi PDIP DPRD Manado Jonas Makawata mengantikan Tonny Rawung.
Pelaksanaan sidang paripurna istimewa yang digelar DPRD Kota Manado, Senin (13/6/2016) berjalan sukses. Bertempat di ruang paripurna kantor DPRD Manado, Wali Kota Manado Dr G.S Vicky Lumentut dan Wakil Wali Kota (Wawali) Manado Mor Dominus Bastiaan SE mengikuti dengan seksama proses paripurna dewan ini.
Prosesi PAW dari Tonny Rawung kepada Jonas Ronny Makawata SE ini berjalan lancar. Wali Kota Manado dalam sambutan beliau, mengucapkan terima kasih kepada Tonny Rawung yang telah mengabdi untuk pembangunan Kota Manado.
”Terima kasih banyak kepada saudara Tonny Rawung yang selang beberapa waktu lamanya telah mengabdikan diri untuk menjadi wakil rakyat di gedung Dewan Kota Manado. Dan kepada saudara anggota dewan terhormat yang baru Jonas Makawata, selamat datang dan selamat melanjutkan pengabdian untuk Kota Manado yang kita cintai bersama,” kata GSVL sapaan akrab Lumentut disambut aplaus para legislator dan tamu yang ada.
Sesuai undang undang pilkada, maka seorang anggota DPRD yang mencalonkan diri, berarti mundur dari jabantannya, dan ini berlaku pada Tonny yang maju dalam Pilwako Manado lalu.