MANADO – Berpindahnya hak atas tanah menjadi perbincangan menarik dalam diskusi daring MK Agraria Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI) Manado yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Cornella O. Rumbay, SH, MH, M.Kn dosen Mata Kuliah Hukum Agraria mengharapkan masyarakat agar berhati hati terhadap masalah pertanahan. Apalagi menyangkut pelepasan hak tanah. Karena menurut dosen yang juga aktif di organisasi notaris ini, pemahaman tentang ini sangatlah diharapkan. Contohnya sudah diatur dalam Undang undan nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Heard Runtuwene salah satu peserta diskusi turut mendukung penyataan nci Cornella tentang pentingnya pemahaman atas kepemilikkan atas tanah. Karena pemahaman yang baik akan menghindarkan masyarakat dari kehilangan hak atas tanah, contohnya terjadi penyitaan atau pengusuran tanah karena kurangnya pengertian tentang aturan, khususnya kepemilikkan atas tanah.