SULUT- Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tugas oleh negara sebagai lembaga penegak hukum sekaligus memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam NO 2-2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara implisit maupun eksplisit sebab Tupoksi + Protap maupun SOP Setiap Anggota Polri adalah dapat menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah2 kehidupan masyarakat.
Tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum oleh sebagian anggota Polri diibaratkan sebagai dua mata koin yang sulit untuk dipisahkan namun dalam ruang lingkup dan konteks yang berbeda. Menerapkan dua hal yang juga dianggap sangat bertentangan dalam diri seorang individu atau pribadi adalah bukan hal yang mudah. Berbagai pandangan dan disertai terjemahan pelaksanaan tugas dilapangan belum maksimal diaplikasikan oleh sebagaian anggota Polri dalam satu individu dalam pelaksanaan satu tugas dan fungsi.
*Pelindung*
Pemaknaan peran akan pelindung adalah anggota Polri hsrus memiliki kemampuan dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat sehingga terbebas dari rasa takut, bebas dari ancaman atau bahaya serta merasa tenteram dan damai, sehingga sebagai Pelindung, baik secara intitusi maupun individu seorang anggota Polri harus mampu memberikan bantuan keamanan kepada warga masyarakat yang merasa terancam dari gangguan baik fisik, psikis maupun harta benda tanpa perbedaan perlakuan.
*Pengayom*
Sebagai pengayom baik secara institusi maupun secara individu dalam menjalankan tugasnya, anggota Polri senantiasa mengutamakan tindakan yang bersifat preventif, persuasif dan edukatif.
*Pelayan*
Yang dimaksud dengan pelayan adalah Polri dalam setiap pengabdiannya wajib dilakukan secara beretika, bermoral, ramah dan proporsional sebagaimana yg dimaksud dengan Tag-line POLRI dimasa Jenderal Pol. Tito Karnavian dengan sebutan; PROMOTER (Profesional, Modern dan Terpercaya).
Sebagai pelayan anggota Polri akan melayani masyarakat dengan kemudahan, cepat, simpatik, ramah dan sopan serta tanpa pembebanan biaya yang tidak semestinya dikenakan kepada masyarakat yang mencari keadilan.
Pemaknaan dari pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam tugas pokok sebagai anggota Polri seharusnya melekat dalam setiap perilaku kehidupan sehari-hari, agar konsep Polisi yang Profesional, Polisi yang Moderen dan Polisi yang terpercaya menambah lebih berkualitas lagi dengan POLRI yang PRESISI (Prodiktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan).
Ditangan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, beliau ingin memperbaiki citra Polri: Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi dengan maksud memberikan jaminan keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional. Menjaga soliditas internal. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan institusi penegak hukum lainnya termasuk kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesiadimasa depan.