Minsel, seputarsulut. com– Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) agar wajib pilih, tidak akan kehilangan suara pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati, 9 Desember 2020 mendatang.
Sekretaris KPU Minsel Holly Kotulus menjelaskan, akan siapkan kotak mobile bagi warga yang sakit. KPU akan siapkan kotak mobile untuk wajib pilih yang sakit dan lansia yang berhalangan sakit yang tidak mampu datang di TPS untuk melakukan pemungutan suara, akan du layani (7/12/2020).
Menurut Kotulus, kotak mobile ini , akan ditangani oleh KPPS 6. Dimana petugas KPPS 6 didampingi Pengawas TPS, saksi dan aparat keamanan akan mendatangi rumah warga sesuai yang terdaftar di TPS, guna melakukan pemungutan suara.
“Begitupun untuk wajib pilih yang sementara diisolasi mandiri karena covid-19, juga akan dkunjungi petugas. Namun tentunya dengan standart protokol kesehatan dengan peralatan lengkap dilengkapi baju hasmat,” katanya.
Bukan hanya wajib pilih yang sakit di rumah, wajib pilih di Rumah Sakit, menurutnya juga akan didata oleh KPU Minsel, pada H-1, agar wajib pilih asal Kabupaten Minsel yang sakit dapat memberikan hak suara pada Pilkada serentak nanti.
“Jadi skali lagi upaya ini dilakukan KPU agar warga wajib pilih tidak kehilangan suara. Jadi jangan Golput dan mari kita sukseskan Pilkada 9 Desember 2020, dengan memberikan hak suara di TPS,” tukas Minsel, seputarsulut. com– Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) agar wajib pilih, tidak akan kehilangan suara pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati, 9 Desember 2020 mendatang.
Sekretaris KPU Minsel Holly Kotulus menjelaskan, akan siapkan kotak mobile bagi warga yang sakit. KPU akan siapkan kotak mobile untuk wajib pilih yang sakit dan lansia yang berhalangan sakit yang tidak mampu datang di TPS untuk melakukan pemungutan suara, akan du layani (7/12/2020).
Menurut Kotulus, kotak mobile ini , akan ditangani oleh KPPS 6. Dimana petugas KPPS 6 didampingi Pengawas TPS, saksi dan aparat keamanan akan mendatangi rumah warga sesuai yang terdaftar di TPS, guna melakukan pemungutan suara.
“Begitupun untuk wajib pilih yang sementara diisolasi mandiri karena covid-19, juga akan dkunjungi petugas. Namun tentunya dengan standart protokol kesehatan dengan peralatan lengkap dilengkapi baju hasmat,” katanya.
Bukan hanya wajib pilih yang sakit di rumah, wajib pilih di Rumah Sakit, menurutnya juga akan didata oleh KPU Minsel, pada H-1, agar wajib pilih asal Kabupaten Minsel yang sakit dapat memberikan hak suara pada Pilkada serentak nanti.
“Jadi skali lagi upaya ini dilakukan KPU agar warga wajib pilih tidak kehilangan suara. Jadi jangan Golput dan mari kita sukseskan Pilkada 9 Desember 2020, dengan memberikan hak suara di TPS,” tukas Kotulus menambahkan pada pelakasanaan Pilkada KPU Minsel akan menerapkan Protokol kesehatan sebagai bentuknkomitmen memutus dan mencegah penyebaran covid-19(Herman).
WARGA YANG MENDERITA SAKIT TETAP MEMPUNYAI HAK PILIH
INI PENJELASAN SEKRETARIS KPU MINSEL
Desember 7, 2020 admin Minsel, Pilkada 202
Minsel, seputarsulut. com– Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) agar wajib pilih, tidak akan kehilangan suara pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati, 9 Desember 2020 mendatang.
Sekretaris KPU Minsel Holly Kotulu menjelaskan, akan siapkan kotak mobile bagi warga yang sakit. KPU akan siapkan kotak mobile untuk wajib pilih yang sakit dan lansia yang berhalangan sakit yang tidak mampu datang di TPS untuk melakukan pemungutan suara, akan du layani (7/12/2020).
Menurut Kotulus, kotak mobile ini , akan ditangani oleh KPPS 6. Dimana petugas KPPS 6 didampingi Pengawas TPS, saksi dan aparat keamanan akan mendatangi rumah warga sesuai yang terdaftar di TPS, guna melakukan pemungutan suara.
“Begitupun untuk wajib pilih yang sementara diisolasi mandiri karena covid-19, juga akan dkunjungi petugas. Namun tentunya dengan standart protokol kesehatan dengan peralatan lengkap dilengkapi baju hasmat,” katanya.
Bukan hanya wajib pilih yang sakit di rumah, wajib pilih di Rumah Sakit, menurutnya juga akan didata oleh KPU Minsel, pada H-1, agar wajib pilih asal Kabupaten Minsel yang sakit dapat memberikan hak suara pada Pilkada serentak nanti.
“Jadi skali lagi upaya ini dilakukan KPU agar warga wajib pilih tidak kehilangan suara. Jadi jangan Golput dan mari kita sukseskan Pilkada 9 Desember 2020, dengan memberikan hak suara di TPS,” tukas Kotulus menambahkan pada pelakasanaan Pilkada KPU Minsel akan menerapkan Protokol kesehatan sebagai bentuknkomitmen memutus dan mencegah penyebaran covid-19(Herman).