MINUT- Pengadilan Negeri Airmadidi pada Selasa pagi, 18 Juli 2023 menyidangkan kasus dugaan pungli Mantan Kepala Desa Watutumou 3, Intan Rona Wenas.
Adapun agenda sidang yang dimulai sekitar pkl 11.00 Wita itu adalah pemeriksaan saksi Penuntut Umum, yaitu Lorisman Rauf Otodu dan Richard Ronald Sanggor. Dalam keterangannya dibawah sumpah, saksi Lorisman Rauf Otodu mengatakan bahwa, sekitar bulan Juni tahun 2020 dia bermaksud mengurus surat keterangan domisili dan surat jalan, ke kantor Pemerintah Desa Watutumou 3. “Saya mengurus kedua surat tersebut untuk kepentingan keluar masuk kompleks perumahan yang saya tempati. Dimana pada saat itu ada kebijakan buka tutup portal perumahan akibat Pandemi Covid 19” ujar Roi sapaan akrabnya.
Dalam pengurusan kedua surat tersebut, oleh Perangkat Desa, saya diwajibkan untuk membayar biaya sejumlah Rp 230.000. Menurut Perangkat Desa yang menerbitkan surat tersebut pungutan itu didasarkan pada Peraturan Desa tahun 2010 yang mereka tunjukan kepada saya dan tertempel di dinding bagian dalam kantor.
“Sebenarnya saya keberatan, karena di masa Pandemi saat itu, mencari uang bagi seorang sales seperti saya sangatlah sulit. Namun karena saya sangat memerlukan surat tersebut, terpaksa saya bayarkan!” ujarnya lagi.
Sementara saksi lainnya, yaitu Richard Ronald Sanggor memberikan keterangan bahwa dia pun mengalami nasib yang hampir serupa.
“Saya bersama istri diminta membayar uang sejumlah Rp 200.000 ketika bermaksud mengurus Surat Keterangan Domisili oleh Perangkat Desa Watutumou 3” katanya. “Saya sempat protes karena sepengetahuan saya, dasar Peraturan Desa yang mereka gunakan untuk mengutip biaya sudah kadaluarsa karena didasarkan pada aturan yang sudah dirubah oleh aturan yang baru, yang mana dalam aturan baru tersebut tertulis untuk pengurusan surat dokumen kependudukan sudah tidak diperbolehkan untuk dipungut biaya”. Namun mereka memaksa!” Ujarnya lagi. “Akhirnya saya meminta agar mereka memberikan bukti kwitansi untuk biaya yang akan saya berikan, tapi mereka menolak untuk memberikan kwitansi. Karena sempat terjadi perdebatan antara kami dan beberapa Perangkat Desa, akhirnya surat yang dimaksud tidak mereka berikan”.
Maksud dalam mengurus surat tersebut adalah untuk mendapatkan stiker yang ditempelkan pada kendaraan, agar bisa mendapatkan akses keluar masuk kompleks perumahan.
“Saya sempat menelpon kepada terdakwa yang saat itu sebagai Kepala Desa untuk menanyakan perihal biaya tersebut, namun terdakwa menjawab agar saya mengikuti saja prosesnya di Kantor Desa”
Diketahui perkara ini bergulir pada proses hukum sejak tahun 2020. Saat ini sudah memasuki sidang kedua setelah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Kamis, 13 Juli 2023. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Juply S. Pansariang, SH., M.H didampingi 2 Hakim anggota.
Intan didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Sylvi Hendrasanti, S.H membacakan bahwa perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.