MINSEL,seputarsulut.com-Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) terjadi diwilayah Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang. Tiga tersangka berhasil diciduk Personel Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan, (05/02/2019).
Ketika diciduk petugas, tiga tersangka ini tidak berbuat banyak, dari ketiga pelaku pencurian dan kekerasan (curas) berinisial RS alias Rizky, 20 tahun warga Desa Pinokalan, Kecamatan Danowudu Kota Bitung, AM alias Alfriadi 19 tahun, warga Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan AK alias Audi 33 tahun warga Desa Tewaang, Kota Bitung.
Saat dikonfirmasi Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo SIK, saat melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso SIK, memberikan keterangan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi berbagai ragam cara yang di lakoni ketiga tersangka.
” Sesuai laporan dan hasil pengembangan kasus berdasarkan nomor LP/51/I/2019/SULUT/Res Minsel, Para tersangka dengan segala tingkah laku mulai diperankan masing-masing, seperti lelaki RS berperan sebagai sopir kendaraan, lelaki AM sebagai pembeli di warung, dan lelaki AK sebagai algojo perampasan barang perhiasan,” imbuh Prakoso.
Salah satu korban yang menjadi sasaran aksi pencurian dan kekerasan tersebut Julianti Lintong 61 tahun warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.
“ Ketiga tersangka kami sudah amankan di wilayah Kota Bitung selanjutnya berkoordinasi bersama Tim Buser Polres Bitung, juga babuk (barang bukti) berupa kalung emas 17,4 gram diamankan,” tutur Kasat Reskrim. (Herman)