MANADO – Kembali tarik paksa mobil secara paksa berlabuh di proses hukum. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut akan segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor STTLP/688.a/IX/2017/SPKT yang dilayangkan Tekla Gratia Wenur, dengan terlapor Debt Collector IM Finance Manado.
Pelapor saat dikonfirmasi menyatakan, dirinya merasa dirugikan dengan tindakan sepihak dari IM Finance. “Saya mengangsur sudah dua tahun lebih. Kalaupun harus ditarik ataupun disita harus sesuai aturan hukumnya secara normative bukan dengan cara seperti ini,” keluh Tekla Wenur. Dirinnya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk proses penyelesaian permasalahan ini.
“Saya sudah lapor ke Polisi. Karena ini sudah masuk ranah hukum, biarlah itu berproses sampai ke pengadilan. Yang pasti setahu saya, yang harus datang melakukan penarikan atau penyitaan jaminan harus pihak berwajib dalam hal ini Polisi atau Jaksa atas berdasarkan putusan Pengadilan,” tukasnya.
Sesuai informasi yang dirangkum, nasabah yang berada di Kelurahan Ranotana Weru Wanea Manado merasa dirugikan atas ulah Debt Collector IM Finance Manado yang secara sepihak menarik mobilnya jenis Nisan Grand Livina DB 1895 AO, yang dianggapnya inprosedural.
Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tempo membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan tersebut sudah kami terima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tempo.
Menurutnya, Penyidik akan mengkaji lebih dalam alasan apa sehingga terlapor menarik kendaraan pelapor dengan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Yang pasti kita akan tanyakan kepada terlapor atas dasar apa sehingga melakukan penarikan mobil dimaksud,” jelas Tempo.
Lebih lanjut dikatakan Tempo, pihak leasing dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 368, Pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan 4 juncto Pasal 3. “Harus paham aturannya sebelum melakukan penarikan. Dalam KUHP jelas disebutkan bahwa yang berhak melakukan eksekusi jaminan pihak debitur adalah Pengadilan setelah ada putusan hukum tetap,” tandasnya.