Minsel,seputarsulut.com-Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kinamang Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada bulan November tahun 2023, hingga menghilangkan nyawa orang berhasil di ungkap tim gabungan Polres Minsel.
Kerja keras pihak Polres Minsel, Kedua tersangka di ciduk pada Rabu (29/11/2023) tepat pukul 15.20 wita, berlokasi di kompleks perkebunan Lilaan, Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel.
Di ketahui kedua pelaku tersebut, yaitu DK alias Demkly (29 tahun) warga Desa Kinalawiran dan GT alias Gilbert (21 tahun) warga Desa Tompasobaru Dua, saat ini kedua tersangka sudah di amankan petugas.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, melalui pernyataan resmi atas kinerja personel dalam tugas dan tanggung jawab serta kerja keras meluangkan waktu untuk berupaya melakukan pengejaran para pelaku.
“Kami berusaha semaksimal sampai para pelaku di ciduk, Pun banyak di kritik maupun pengeluhan warga harus disikapi dengan berusaha, Dan kedua pelaku berhasil diciduk, Secara khusus Apresiasi pada personel yang berhasil mengadakan pendekatan kepada keluarga terduga pelaku, Tak berselang lama keduanya menyerahkan diri pada petugas,” pungkas Kapolres.
Ditambahkannya pula, “Masih ada 3 orang lagi terduga pelaku agar segera menyerahkan diri lebih cepat lebih baik, sebab berani berbuat berani bertanggung jawab,”tambah Kapolres.
Berkaitan dengan kegiatan acara pesta nikah yang sempat tertunda khususnya di Desa Kinalawiran, dapat kembali melanjutkan prosesi akad nikah, Menjaga situasi kamtibmas aman dan kondusif di wilayah Tompasobaru.
(Herman M)