Minsel,seputarsulut.com-Tersangka kasus penganiayaan berinisial ML alias Putra alias Mandra (26 tahun) warga Desa Pinapalangkow Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, Tak berkutik setelah di ciduk Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel.
Petugas Kepolisian menemukan tempat persembunyian tersangka ML dirumah sahabatnya di Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang Timur.
Saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn, pada Selasa (18/10/2022), membenarkan penangkapan terhadap tersangka ML.
” ML telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor 05/VIII/2021/Reskrim Laporan Polisi nomor LP/215/VII/2020/SULUT/RES-MINSEL, tanggal 19 Juli 2020. Upaya pencarian serta pengejaran yang kami lakukan akhirnya berhasil menemukan dan menciduk tersangka pada Sabtu malam (15/10/2022) sekira pukul 23.25 wita di rumah sahabatnya di Desa Malenos Baru,” tutur Iptu Lesly.
Kronologis peristiwa tindak pidana penganiayaan secara bersama teman-temannya terjadi pada hari Minggu (19/07/2020) pukul 00.20 wita di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel terhadap korban atas nama Nikson Ratulangi, warga Desa Lopana.
“Kasus penganiayaan ini juga menyeret tiga tersangka, dua orang tersangka telah kami amankan sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka ML alias Putra alias Mandra telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya. (Herman M)