Minsel, seputarsulut.com-Antisipasi bencana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan yang telah melanda beberapa daerah di Indonesia, lebih khusus Kabupaten Minahasa Selatan. PWI Minsel berinisiatif bekerjasama dengan Satpol Pamong Praja dan Kebakaran, BPBD, (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), menggelar suatu kegiatan Sosialisasi Mitigasi Bencana di Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Desa Sulu Kecamatan Tatapaan (24/9/2019).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman pada masyarakat tentang cara mengantisipasi karhutla yang disebabkan musim kemarau panjang sehingga mengalami bencana kekeringan.
“Kami yang terhimpun dalam wadah organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Minsel, sangat terpanggil untuk melaksanakan kegiatan ini, agar informasi dan komunikasi sosialisasi dampak bencana memberi solusi bagi khalayak umum, “ungkap Ketua PWI Minsel Douglas Panit yang di dampingi Tamura Watung selaku Sekretaris.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan kebakaran Henri Palit SH, sebagai pembicara memberikan apresiasi kepada PWI Minsel, yang telah berinisiatif melaksanakan kegiatan ini bertajuk sosialisasi pada masyakat bencana kekeringan dan kebakaran dan penangananya yang tejadi beberapa titik api.
Dari Mitigasi mengurangi resiko bencana kebakaran rumah dan lahan, dampak paling serius terjadi di daerah sumatera berimbas ke negara tetangga.
Menurutnya, Bencana kebakaran menjadi tanggung jawab semua lapisan masyarakat, berkaitan karhutla hampir 200 ha mengalami kebakaran yang paling banyak wilayah amurang dan ada sanksi pidana, ancaman kurungan dan denda, paling singkat 3-10 tahun dengan denda 3-10 miliard, UU No 40, oknum yang kedapatan membakar dengan sengaja di tuntut dengan UU yang berlaku.
“Tugaspun bukan hanya kebakaran, terutama menolong dan menyelamatkan ancaman bencana, ” jelas Palit yang diaminkan Kabid Kebakaran Frangki Tambengi SE
Kepala BPBD Minsel Rudy Tumiwa ST yang di wakili, Kabid BPBD, Steven Worotitjan SE, menambahkan, semua masyarakat terlibat pula dalam situasi dan kondisi apabila terjadi bencana alam, bencana sosial itu merupakan mitigasi serangkaian upaya mengurangi bencana, resiko bagi masyarakat, ungkapya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Hukum tua Sulu Donald Lamia, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Seluruh Wartawan Biro Minsel. (Herman)