Manado. – DPRD Kota Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Tata Tertib DPRD di ruang rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Manado, Dra. Aaltje Dondokambey M.Kes, Apt, didampingi wakil ketua Nortje Van Bone dan Adrey Laikun.
Sebelum penetapan tata tertib, Sekwan Steven Rende membacakan surat masuk usulan nama-nama untuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Penetapan tata tertib dibacakan oleh ketua sidang Aaltje Dondokambey.
“Sebagai pimpinan rapat kami tanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini, apakah rancangan peraturan DPRD Kota Manado tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Manado Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Manado, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dapat disetujui?” tanya Aaltje Dondokambey.
“Setuju,” serempak dijawab semua peserta rapat.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh ketua dan wakil ketua DPRD Kota Manado.
Rapat dihadiri oleh 39 anggota DPRD Kota Manado dan Sekwan Steven Rende bersama staf.