![]()
![]()
Manado. – DPRD Kota Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Tata Tertib DPRD di ruang rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Manado, Dra. Aaltje Dondokambey M.Kes, Apt, didampingi wakil ketua Nortje Van Bone dan Adrey Laikun.![]()
Sebelum penetapan tata tertib, Sekwan Steven Rende membacakan surat masuk usulan nama-nama untuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD).![]()
Penetapan tata tertib dibacakan oleh ketua sidang Aaltje Dondokambey.![]()
“Sebagai pimpinan rapat kami tanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini, apakah rancangan peraturan DPRD Kota Manado tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Manado Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Manado, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dapat disetujui?” tanya Aaltje Dondokambey.![]()
“Setuju,” serempak dijawab semua peserta rapat.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh ketua dan wakil ketua DPRD Kota Manado.![]()
Rapat dihadiri oleh 39 anggota DPRD Kota Manado dan Sekwan Steven Rende bersama staf.