MANADO – Proyek pengadaan alat prosesing batu akik senilai seratus tiga puluh lima juta rupiah di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Sulawesi Utara dipertanyakan realisasinya.
Menurut sumber yang menegetahui penggadaan itu, sampai saat ini proyek pengadaan itu tak jelas. Oknum pejabat di dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara diindikasikan terlibat dalam pengadaan ini.
“Sampai saat ini alat prosesing batu akik tersebut tak ada”, menurut sumber yang tak ingin namanya disebutkan. Menurutnya oknum pejabat tersebut menurut info sudah membuat surat pernyataan untuk mengganti anggaran yang terlanjur digunakan.
Anggaran tersebut tertata dalam APBD Sulut tahun 2015. Untuk itu masalah ini dipertanyakan apakah sudah terealisasi atau belum. Jika tidak kasus ini akan berindikasi pelanggaran hukum dan harus ditindak.
Pihak Diskop Sulut yang ingin ditemui sampai saat ini belum mau mengkonfirmasi masalah ini. Walaupun ini terjadi pada saat kepala Dinas yang lama, akan tetapi kasus ini harus dituntaskan.