Minsel,seputarsulut.com-Gerak cepat Tim Cakram Polsek Tompasobaru dengan cekatan mengamanan seorang tersangka kasus penganiayaan, BK alias (Boy), 49 tahun, warga Desa Kinamang Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, pada kemarin petang, Minggu (7/1/2018).
Kapolsek Tompasobaru AKP Very Liwutang saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan kasus penganiayaan.
“Seorang pria berinisial BK alias Boy, umur 49 tahun, warga Desa Kinamang, langsung diamankan atas tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban Rudy Kaligis, 47 tahun, salah seorang perangkat Desa Kinamang,” beber Kapolsek.
Peristiwa kasus penganiayaan ini terjadi pada petang kemarin, Minggu (7/1/18), pukul 15.30 wita, saat korban menghadiri acara syukuran baptisan, lalu tersangka menikam dari belakang dengan menggunakan sebilah pisau, dan mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di punggung kanan.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa tersangka dan korban selama ini tidak pernah terlibat perselisihan atau suatu permasalahan sebelumnya.
“Korban langsung dibawa ke RS Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara untuk tersangka langsung kita jemput dan amankan untuk proses penyidikan lanjut,” tukas Kapolsek.(Herman)