Minsel,seputarsulut.com-Tak berselang lama piket gabungan fungsi Polsek Tenga mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman dan pengrusakan, sebut saja KS (Kasman), 56 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo Kecamatan Amurang, pada Selasa (6/3/2018).
Saat di konfirmasi, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka tindak pidana pengancaman dan pengrusakan, berinisial KS alias Kasman, 56 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang. Tersangka diamankan di Desa Tawaang,” ungkap Kapolsek.
Tersangka melakukan pengrusakan di tanah pekarangan milik Rusni Karim selaku korban, 34 tahun, menyebabkan tanaman kelapa, matoa, dan pisang, menjadi rusak.
“Selain itu, tersangka mengeluarkan kalimat ancaman akan memotong korban dengan parang yang dibawanya,” tambah Kapolsek.
Polisi langsung turun ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan mengamankan tersangka. “Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,”tegas Kapolsek. (Herman)