Minsel,seputarsulut.com-Cinta terlarang yang dilakoni lelaki JR alias Yosua (21tahun), warga Desa Pakuure Satu, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, akhirnya kandas setelah JR diamankan personel Polsek Tenga atas laporan persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka JR alias Yos, melakukan aksi persetubuhan terhadap korban perempuan Anggrek (nama disamarkan), umur 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tenga. Korban saat ini masih duduk di bangku sekolah sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah wilayah di Kecamatan Tenga.
Berawal kisah cinta terlarang ini, tersangka dan korban menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2021, Jurus rayuan pun mulai bereaksi hingga sampai pada hubungan laiknya suami istri, yang berlokasi di Desa Pakuure maupun ditempat kos-kosan yang beralamat disalah satu Kelurahan Amurang.
Saat di konfirmasi Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK melalui Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke pada Kamis siang (03/06/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Lelaki JR alias Yosua saat ini telah diamankan selaku tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tandas Kapolsek Tenga.
(Herman M)