Minsel,seputarsulut.com-Kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Desa Boyong Pante Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, Sebut AK alias Ayub (42 tahun) asal domisili Desa Boyong Pante diamankan polisi telah melakukan tindakan senonoh terhadap Anggrek 19 tahun (nama samaran) warga setempat.
Di ketahui, Aksi senonoh terhadap gadis yang menderita cacat mental ini, terjadi pada Bulan Febuari dan Maret 2021.
“Pria yang sudah di rasuki nafsu birahinya mengangkat baju dan meremas payudara korban tepatnya di Desa Boyong Pante,” jelas Kapolsek Sinonsayang Iptu Teddy Malamtiga saat ditemui ruang kerjanya (23/3/2021).
Tidak sampai disitu aksi perbuatannya, Malahan muncul reaksi makin menjadi, AK alias Ayub melakukan tindakan persetubuhan terhadap gadis cacat mental
“Korban disetubuhi tersangka ditempat perkebunan jagung di Desa Boyong Pante,” tambah Kapolsek.
Saat ini tersangka AK alias Ayub telah digiring di Polsek Sinonsayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap gadis penderita cacat mental, “Tersangka Kami sudah amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” ujar Kapolsek.(Herman M)