MINSEL- Reaksi cepat dan tanggap dari Gabungan personil unit Reskrim dan Intelkam Polsek Amurang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 60 koli minuman keras jenis Cap Tikus, Rabu (6/12/17), tepatnya di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat.
Tanpa dokumen resmi,”Kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan truck Hino berwarna hijau yang mengangkut 60 koli miras Cap Tikus tanpa ijin, saat diamankan kendaraan truck yang menggunakan TNKB palsu DB 3286 F, setelah dicek di STNK bernomor polisi DD 8442 KG. Truck ini dikemudikan oleh Andris Kaligis, 36 tahun, warga Desa Teep,” terang Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK.
Diketahui minuman keras cap tikus tersebut hendak diselundupkan untuk diperdagangkan ke wilayah Kalimantan. Setelah di interogasi kendaraan beserta muatan miras Cap Tikus adalah milik dari seorang warga Kecamatan Motoling. saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dalam rangkaian proses penyelidikan,” tambah Kapolsek.
Saat ini kendaraan truck hino bersama dengan barang bukti (babuk) muatan miras cap tikus dan pengemudi telah diamankan di Kantor Polsek Amurang untuk kepentingan penyelidikan serta proses penyidikan selanjutnya oleh pihak kepolisian.(Herman)